
BANDAR LAMPUNG (PERISAILAMPUNG.COM) – REKTOR Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., memaparkan sejumlah capaian sekaligus tantangan pengembangan kampus di hadapan rombongan Komisi VIII DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka fungsi pengawasan anggaran di bidang agama, Kamis (25/09/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Senat, lantai 8 Gedung Academic & Research Center UIN RIL. Dalam kesempatan itu, Prof. Wan Jamaluddin menyampaikan bahwa sejak beralih status dari IAIN pada tahun 2017, UIN RIL terus melakukan transformasi kelembagaan.
Saat ini, UIN RIL menaungi delapan fakultas dan program pascasarjana, serta tengah menyiapkan pembukaan Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan tenaga medis di Provinsi Lampung.
“Kami memiliki cita-cita besar sebagaimana visi kampus, yakni menjadikan UIN Raden Intan Lampung sebagai universitas rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan pada 2035,” ujar Rektor.
Ia menjelaskan, jumlah dosen UIN RIL kini mencapai 546 orang, termasuk 49 guru besar—terbanyak di antara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Sumatera. Namun, menurutnya, tambahan tenaga pendidik baik PNS maupun PPPK masih sangat dibutuhkan guna menunjang pembukaan prodi baru serta rencana fakultas kedokteran.
Dari sisi animo masyarakat, Rektor menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap UIN RIL semakin meningkat. Hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang menembus lebih dari 20 ribu setiap tahun, meski daya tampung mahasiswa baru hanya sekitar 4.000–4.500 orang.
“Banyak dari mahasiswa tersebut membutuhkan bantuan melalui program KIP Kuliah. Tahun lalu penerimanya 750 orang, namun tahun ini turun menjadi hanya 400. Penurunan ini tentu berdampak besar bagi keberlanjutan pendidikan anak-anak kita,” jelasnya.
Prof. Wan Jamaluddin juga menekankan perlunya evaluasi terhadap KMA 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan dan pemberhentian PNS di Kementerian Agama. Regulasi tersebut, menurutnya, masih menjadi kendala dalam percepatan pengembangan PTKIN.
“Kami didorong untuk go internasional dan masuk dalam world university ranking, tetapi di sisi lain ada aturan yang justru memperlambat langkah akselerasi. Karena itu kami berharap ada evaluasi serta harmonisasi regulasi,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dukungan kebijakan terkait penambahan SDM, peningkatan dana riset, BOP PTKIN, serta keberlanjutan beasiswa bagi mahasiswa sangat dibutuhkan.
“Kami berkomitmen penuh memberikan layanan terbaik bagi kemajuan kampus UIN Raden Intan Lampung. Namun, dukungan regulasi, pendanaan, dan kebijakan sangat menentukan agar PTKIN dapat berkembang setara dengan perguruan tinggi lainnya,” ucapnya. (Red)