
BANDAR LAMPUNG (PERISAILAMPUNG.COM) – PEMERINTAH Provinsi Lampung menggelar rapat evaluasi pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung pada Senin (29/9/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan.Fokus pembahasan diarahkan pada kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh kabupaten/kota.
Menurut Sekdaprov, penguatan peran UPTD sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Dalam tiga bulan terakhir, kita minta UPTD lebih aktif turun ke lapangan, menggugah kesadaran masyarakat, serta memastikan data yang ada bisa direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, strategi penguatan akan dilakukan melalui kolaborasi bersama bupati, wali kota, hingga aparatur pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan. Sinergi ini dinilai mampu mengoptimalkan potensi wajib pajak yang sudah terdata namun belum sepenuhnya melakukan pembayaran.
“Data wajib pajak sudah ada, tapi realisasinya belum maksimal. Karena itu kita dorong kerja sama dengan bupati, wali kota, camat, hingga lurah agar masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Marindo juga menegaskan klarifikasi terkait isu yang menyebut kendaraan yang tidak membayar pajak akan dilarang membeli bahan bakar di SPBU. Ia dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan seperti itu. Itu hoaks dan sangat menyesatkan. Sampai hari ini, Pemprov Lampung tidak pernah mengeluarkan aturan melarang pembelian BBM bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayar,” tandas Sekdaprov. (Red)