Gubernur Mirza Dorong Konflik Pertanahan di Lampung Segera Dituntaskan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — GUBERNUR Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang selama puluhan tahun dinilai menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Penyelesaian Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dihadiri Kapolda Lampung, Kanwil ATR/BPN, serta pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (14/9/2026).
Gubernur mengatakan, tanah merupakan sumber kehidupan utama masyarakat Lampung. Sektor pertanian, perkebunan, dan pangan juga menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Namun, pertumbuhan penduduk dan tingginya potensi investasi turut memunculkan berbagai konflik agraria, baik antarmasyarakat, masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan pemerintah.
“Bagi masyarakat kita, tanah adalah tempat kehidupan untuk tumbuh. Banyak konflik yang terjadi selama lebih dari 20 tahun akibat pembiaran dan ketidaktegasan. Ke depan, demi kemajuan bersama, kita harus berani merapikan tata kelola tanah ini melalui skema Reforma Agraria dengan segala konsekuensinya,” tegas Mirza dikutip dari website Diskominfotik Provinsi Lampung, Selasa (15/9/2026).
Ia meminta para bupati dan wali kota di Lampung serius dan proaktif memetakan serta menyelesaikan sengketa pertanahan di wilayah masing-masing. Menurutnya, kepastian hukum dan rasa keadilan merupakan fondasi penting dalam menciptakan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat sekitar 47 titik konflik pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Lampung. Penanganannya dilakukan melalui sejumlah skema, di antaranya PP Nomor 26 Tahun 2021 mengenai kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma 20 persen bagi pemegang HGU, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dari total kasus yang ada, sekitar 45 persen yang menggunakan skema PP 26 Tahun 2021 telah terealisasi. Sisa 55 persen saat ini terus kita upayakan percepatannya dengan mengimbau dan mendorong pemerintah daerah menagih komitmen perusahaan pemegang HGU,” ujar Helfi.
Kapolda menegaskan, kepolisian mengedepankan langkah persuasif, dialog, dan mediasi untuk mencegah konflik terbuka. Namun, perusahaan pemegang HGU diminta tidak mengabaikan aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan.
Melalui Rakor Reforma Agraria tersebut, Pemprov Lampung dan Polda Lampung mendorong seluruh bupati dan wali kota membentuk tim khusus yang melibatkan Forkopimda, BPN, akademisi, serta tokoh adat. Tim tersebut diharapkan dapat melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data konflik pertanahan secara transparan di lapangan.
Mirza mengapresiasi komitmen Polda Lampung dan seluruh instansi terkait dalam mengawal agenda Reforma Agraria. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa tidak bermain-main dalam persoalan pertanahan.
“Saya mengapresiasi keseriusan dan keberanian Pak Kapolda serta jajaran yang turun langsung menangani sengketa ini. Mari kita berdiri di atas kebenaran. Saya minta seluruh jajaran dari tingkat camat hingga kepala desa untuk tidak main-main dalam urusan tanah agar kita bisa menatap masa depan Lampung yang lebih baik, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Redaksi





