Kakanwil Ditjenpas Lampung Ajak Kalapas dan Karutan Belajar Kemitraan dengan Media di PWI
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – DALAM upaya memperkuat transparansi informasi dan meningkatkan kemampuan komunikasi publik, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Rabu (1/7/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Maulidi Hilal didampingi sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan).
Kegiatan itu menjadi wadah pembelajaran bagi jajaran pemasyarakatan untuk memahami pola kerja media massa sekaligus membangun kemitraan yang profesional dengan insan pers.
“Kunjungan silaturahmi ini menjadi sarana pembelajaran bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi serta bermitra dengan media massa secara profesional,” ujar Hilal.
Ia menjelaskan, di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kemampuan berkomunikasi dengan wartawan merupakan kompetensi yang harus dimiliki setiap pimpinan satuan kerja.
Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan masukan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai pelayan publik, kami terbuka terhadap masukan yang membangun. Jika ada petugas kami yang bersikap tidak patut, silakan laporkan,” tegasnya.
Hilal juga menyinggung dinamika hubungan antara lembaga pemerintah, media, dan organisasi masyarakat. Menurutnya, pihaknya ingin memahami cara mengidentifikasi media yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan membedakannya dari oknum yang tidak menjalankan profesinya secara profesional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan bahwa seluruh anggota PWI berkomitmen menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga integritas profesi.
Ia juga mengingatkan agar setiap dugaan intimidasi maupun pemerasan yang mengatasnamakan wartawan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Wartawan bertugas menguji informasi. Jika terjadi sengketa pemberitaan, laporkan ke Dewan Pers. Sementara jika ada pengancaman atau pemerasan, langsung laporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Melalui kolaborasi tersebut, para Kalapas dan Karutan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme kerja jurnalis, pentingnya keterbukaan informasi, serta strategi menghadapi krisis komunikasi dan merespons pemberitaan secara cepat, tepat, dan sesuai kaidah jurnalistik. (**)
- Penulis: Redaksi









