OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

PERISAILAMPUNG.COM – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmen tersebut dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait. Ia menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh implementasi program tersebut melalui berbagai kebijakan strategis.
Friderica menjelaskan, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan menetapkan sejumlah langkah untuk mempercepat realisasi program perumahan nasional.
Kebijakan pertama, OJK menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner, kami memutuskan bahwa laporan SLIK hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” ujar Friderica.
Kebijakan kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
Menurut Friderica, langkah tersebut akan membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
“Ketika pinjaman telah dilunasi, dalam waktu maksimal tiga hari statusnya sudah tercatat dalam SLIK. Hal ini penting untuk mendukung percepatan pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku guna mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.
Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap program ini, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan bahwa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah.
Tak hanya itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari OJK, kementerian terkait, BP Tapera, asosiasi pengembang, hingga pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat koordinasi dan menyelesaikan berbagai kendala di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit atau pembiayaan. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang dukungan terhadap program pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta peningkatan kualitas pelaporan SLIK.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, termasuk untuk pembiayaan bernilai kecil.
Keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi MBR tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.
OJK juga terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kualitas data SLIK melalui pengkinian data secara berkala.
“OJK akan terus mendukung berbagai langkah percepatan program tiga juta rumah. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah,” tutup Friderica. (Rls)
- Penulis: Redaksi
