Program Keringanan Pajak Kendaraan Dimulai, Pemprov Beri Diskon hingga 50 Persen
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

Foto : Istimewa
PERISAILAMPUNG.COM – PEMERINTAH Provinsi Lampung resmi mulai melaksanakan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan, mengatakan program keringanan pajak tahun ini dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan maupun yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendanai pembangunan di Provinsi Lampung, serta meningkatkan validasi data kendaraan bermotor,” kata Jihan, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah skema keringanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun, wajib pajak hanya perlu membayar PKB sebesar satu setengah tahun, yakni satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin membayar pajak melalui program diskon PKB. Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar pajak.
Sementara diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di Lampung tanpa pernah menunggak.
Untuk kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak, diberikan diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia di atas 15 tahun dengan riwayat pembayaran pajak yang sama memperoleh diskon hingga 25 persen.
“Ini merupakan pertama kalinya kami memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat melalui pemberian diskon pajak hingga 25 persen,” ujar Jihan.
Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah juga mendapatkan potongan PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Sementara bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk pajak tahun kedua.
Dalam program tersebut, Pemprov Lampung juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif. Masyarakat bahkan dapat melakukan pembayaran pajak hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Saipul mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan pembayaran yang telah disediakan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat dapat mendatangi seluruh Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru.
Sedangkan untuk pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Mal, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun aplikasi daring e-Signal dan e-Samdes.
“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini. Program ini merupakan bentuk toleransi bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti program pemutihan tahun lalu. Tahun depan tidak ada lagi program pemutihan, sehingga masyarakat diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya untuk menghindari penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” tegas Jihan.
Program keringanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. (Red)
- Penulis: Redaksi




