OJK Perketat Pengawasan, IASC Tangani 608.167 Laporan Dugaan Penipuan Keuangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui berbagai langkah strategis.
Dalam siaran persnya pada Selasa 7 Juli 2026, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyampaikan bahwa salah satu capaian penting adalah kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang berhasil memblokir dana korban penipuan senilai Rp674,1 miliar hingga 30 Juni 2026.
IASC yang dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, mulai beroperasi sejak 22 November 2024.
Selama periode tersebut, IASC menerima sebanyak 608.167 laporan dugaan penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 296.405 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 311.762 laporan dilaporkan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.
Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 1.085.607 rekening dilaporkan terkait dugaan tindak penipuan, dengan 557.751 rekening berhasil diblokir. Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 132.583 nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi penipuan.
Tidak hanya memblokir dana, IASC juga berhasil mengembalikan dana milik korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening pelaku pada 19 bank.
Selain memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK juga menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait perlindungan konsumen.
Dalam kasus dugaan tindak kekerasan saat penarikan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama maupun standar operasional prosedur yang berlaku.
OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Terkait dugaan tindak pidana kekerasan, OJK menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan serta memperkuat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga.
Pada kasus lain, OJK juga memanggil PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pinjaman, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen. Selama proses pendalaman, OJK meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Sementara itu, OJK juga bergerak cepat menangani dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK telah memanggil jajaran direksi bank tersebut untuk meminta penjelasan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses investigasi. Masyarakat kembali diimbau menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan investasi bersifat Legal dan Logis sebelum menanamkan dana.
Di sisi kebijakan, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satunya melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Pembaruan tersebut mempercepat pemutakhiran data kredit maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan serta menetapkan batas pelaporan debitur di atas Rp1 juta agar informasi kredit menjadi lebih akurat dan relevan.
OJK juga menyambut positif keputusan MSCI yang mempertahankan status Indonesia sebagai Emerging Markets dalam MSCI 2026 Market Classification Review. Keputusan tersebut dinilai mencerminkan tetap terjaganya kepercayaan investor global terhadap pasar keuangan Indonesia.
Di bidang pengembangan sektor jasa keuangan, OJK menerbitkan sejumlah regulasi baru, di antaranya POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer), POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penguatan Permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai pelaporan transaksi pendanaan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Selain itu, OJK tengah menyusun berbagai rancangan regulasi baru yang mencakup produk perbankan, lembaga keuangan mikro, asuransi, hingga penguatan penerapan manajemen risiko dan pencegahan pencucian uang.
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem jasa keuangan, OJK juga membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, mempersiapkan implementasi New Risk Based Capital (RBC) di industri asuransi, memperluas akses pembiayaan bagi peternak sapi perah melalui digitalisasi, serta memperkuat kerja sama regional bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satgas PASTI dalam memberantas penipuan daring lintas negara.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat integritas sektor jasa keuangan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya tantangan kejahatan keuangan digital. (**)
- Penulis: Redaksi









