Sinergi Menjaga Aset Negeri, Lampung Kawal Reformasi Pertanahan Bersama BPN dan KPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – PEMERINTAH Provinsi Lampung bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung menggelar Rapat Teknis Paket Program Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong penguatan fiskal, pelayanan publik, dan pengamanan aset daerah di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat teknis tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan untuk Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Dalam rapat sebelumnya disampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikawal bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.
KPK mengungkapkan, sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), di antaranya pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan pengawasan internal pemerintah.
Sebagai implementasi transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah, yakni integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), KKN Tematik Pertanahan, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan bahwa sembilan klaster kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi akan diwujudkan melalui langkah-langkah teknis yang terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi layanan pertanahan, kualitas pelayanan, serta berbagai isu strategis yang perlu menjadi perhatian kepala daerah.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan dashboard pertanahan dan tata ruang bagi setiap bupati dan wali kota yang memuat peta kondisi pertanahan, tata ruang, serta kinerja pelayanan kantor pertanahan di masing-masing wilayah. Dashboard tersebut diharapkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data.
ATR/BPN juga akan menyampaikan analisis isu pertanahan dan tata ruang secara berkala setiap enam bulan. Kegiatan itu diawali dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN bersama jajaran kantor pertanahan ke pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat komitmen pelaksanaan program.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Dedi meminta setiap daerah menunjuk person in charge (PIC) dari unsur humas maupun teknis. PIC humas bertugas mengedukasi masyarakat melalui publikasi dan media sosial, sedangkan PIC teknis bertanggung jawab terhadap pelaporan berkala setiap tiga bulan.
“Hari ini memang seremonial. Sekarang kita membentuk tim teknis dan mengonkretkan langkah kerja. Dalam dua minggu ke depan sudah ada agenda yang harus langsung dijalankan. Setiap kegiatan juga akan menghadirkan champions dari pemerintah daerah maupun kantor pertanahan yang telah berhasil mengimplementasikan program agar menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujar Dedi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, berharap rapat teknis tersebut menjadi momentum untuk segera mengeksekusi program yang telah disepakati.
Ia menegaskan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada hari yang sama sengaja dirancang agar tidak berhenti sebagai seremoni semata, melainkan menghasilkan langkah nyata yang dapat langsung dijalankan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN.
Edi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara sekretaris daerah dan jajaran kantor pertanahan sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan di daerah. Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan data secara berkala melalui inventarisasi aset dan kondisi pertanahan.
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Kepentingan masyarakat harus selalu didahulukan dalam setiap pelaksanaan program,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengajak seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dalam mengawal implementasi sembilan paket program kerja sama tersebut.
Menurutnya, komitmen yang telah ditandatangani Gubernur, Wakil Gubernur, serta para bupati dan wali kota harus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk benar-benar serius mengawal sembilan program kerja sama ini. Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita berharap pada akhir tahun nanti seluruh target yang telah disepakati dapat diwujudkan bersama demi peningkatan pelayanan publik, penguatan fiskal daerah, dan pengamanan aset daerah,” ujar Marindo. (Rls/**)
- Penulis: Redaksi






