Menuju Tata Kelola JKN yang Lebih Baik, Pemprov Lampung Tertibkan Iuran dan Data Kepesertaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – PEMERINTAH Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Lampung.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan yang digelar bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung itu berlangsung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh rumah sakit maupun tenaga medis, tetapi juga oleh tata kelola administrasi yang baik. Akurasi data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, hingga pengelolaan administrasi yang akuntabel menjadi fondasi penting dalam menjamin keberlangsungan Program JKN. Menurut Marindo, forum rekonsiliasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan. “Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marindo juga memastikan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang masih tertunda pada tahun ini. Meski dihadapkan pada tantangan pengelolaan anggaran daerah, penyelesaian kewajiban tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah. Ia menjelaskan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah melalui koordinasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Bappeda agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penyelesaian tunggakan iuran periode sebelumnya dapat dituntaskan pada triwulan ketiga tahun ini. Dengan demikian, mekanisme pembayaran iuran JKN pada tahun 2027 diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan berkelanjutan. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, lanjut Marindo, keberlangsungan Program JKN memiliki peran yang sangat penting sebagai jaring pengaman masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, ia mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Penggunaan data yang terintegrasi diharapkan mampu menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo juga mengajak pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan peserta JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD. Langkah tersebut dinilai penting agar pembagian tanggung jawab pembiayaan dapat berjalan lebih proporsional. “Tujuan kita bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Tujuan kita adalah memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rekonsiliasi ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam meningkatkan akurasi data kepesertaan, menata pengelolaan iuran JKN secara tertib dan akuntabel, serta memastikan keberlanjutan program sebagai fondasi pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat Lampung. (Rls/**)
- Penulis: Redaksi






