Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Fokus Dukung Prioritas Pembangunan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — PEMERINTAH Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Jumat (7/8/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan berbagai asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis. Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Jihan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja secara intensif selama proses pembahasan.
“Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras memberikan berbagai masukan serta membangun komunikasi yang baik selama proses pembahasan berlangsung,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah indikator makro pembangunan Provinsi Lampung hingga akhir 2026. Di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen, PDRB per kapita atas dasar harga berlaku sebesar Rp58–62 juta, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74–74,40 poin, tingkat pengangguran terbuka 3,51–4,05 persen, tingkat kemiskinan 8,90–9,65 persen, gini ratio 0,274–0,286, inflasi 2,5±1 persen, serta tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen.
Selain itu, disepakati pula target Nilai Tukar Petani (NTP) sebesar 129,5–132,0, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 62,41–64,03 persen, serta persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan menurun 0,43 persen dibandingkan target PAD pada APBD 2026.
Jihan menjelaskan, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun atau berkurang sekitar Rp19,67 miliar dari target semula sebesar Rp7,012 triliun. Penyesuaian tersebut berasal dari penurunan target PAD dan pendapatan transfer, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar. Penambahan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan daerah, termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,098 triliun yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0,00,” jelasnya.
Jihan menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung selanjutnya akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan hasil kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS yang telah ditetapkan bersama.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran tetap diarahkan pada pencapaian prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Lampung. (Rls)
- Penulis: Redaksi






