Mulai 2 Juni, Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji ke-13 ASN
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Foto : Dok Diskominfotik
PERISAILAMPUNG.COM — GUBERNUR Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung direncanakan mulai disalurkan pada 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan gubernur usai melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026).
Penyaluran gaji ke-13 tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Terkait hal itu, gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mempersiapkan seluruh proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
Menurut gubernur, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Penyaluran gaji ke-13 dinilai penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.
Gubernur menilai pemberian gaji ke-13 bukan hanya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.
Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Adapun dasar hukum penyaluran gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. (Rls)
- Penulis: Redaksi




