378 Desa Jadi Prioritas, Wagub Jihan Ajak TKPKD Bersinergi Tekan Angka Kemiskinan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – WAKIL Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memperkuat sinergi, meningkatkan validitas data, serta mengoptimalkan pelaksanaan program strategis nasional guna mempercepat penanggulangan kemiskinan di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Jihan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).
Dalam sambutannya, Jihan menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakor TKPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan pendekatan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi atau memperkuat program yang sudah ada dalam memberikan intervensi kepada sasaran kemiskinan ekstrem,” ujar Jihan.
Menurutnya, TKPKD memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/433/VI.01/HK/2025, TKPKD bertugas mengoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan program penanggulangan kemiskinan.
Jihan berharap seluruh TKPKD di Provinsi Lampung mampu menjalankan tugas tersebut secara optimal dan inovatif dengan segera mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan yang berpotensi menghambat efektivitas program.
“Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyediakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan menjadi basis pelaksanaan berbagai program secara terintegrasi, lebih efisien, dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Jihan juga memaparkan capaian penurunan angka kemiskinan di Lampung. Berdasarkan data September 2025, persentase penduduk miskin di Provinsi Lampung tercatat sebesar 9,66 persen atau sekitar 860,13 ribu jiwa. Angka tersebut menurun 0,34 persen poin atau sekitar 26,89 ribu orang dibandingkan Maret 2025.
Sementara itu, garis kemiskinan pada September 2025 tercatat sebesar Rp634.062 per kapita per bulan, meningkat 3,53 persen dibandingkan Maret 2025 dan naik 5,85 persen dibandingkan September 2024.
Untuk itu, Jihan meminta seluruh TKPKD kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap efektivitas program penanggulangan kemiskinan yang telah dijalankan agar intervensi pemerintah semakin tepat sasaran.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota akan menetapkan 378 desa di 15 kabupaten/kota sebagai lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan dengan menggunakan DTSEN sebagai basis data.
“Oleh karena itu, konvergensi dan sinergi antara TKPKD provinsi dan kabupaten/kota harus terus dijaga agar target penurunan kemiskinan di Provinsi Lampung dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. (**)
- Penulis: Redaksi






