Barang Bawaan dari Malaysia Dimusnahkan, Karantina Lampung Ingatkan Risiko Hama dan Penyakit
- account_circle Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — BALAI Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang hasil penahanan di Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Radin Inten II, Jumat (2/10/2026).
Barang yang dimusnahkan beragam, mulai dari bakso, daging, sosis, telur, produk perikanan, buah-buahan, sayuran, biji-bijian hingga berbagai jenis benih. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lalu lintas penerbangan internasional dan tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pada jalur kedatangan internasional, seluruh media pembawa yang ditahan diketahui berasal dari Malaysia. Komoditas tersebut terdiri atas produk hewan, hasil perikanan, produk tumbuhan, biji-bijian, hingga benih tanaman.
Untuk produk hewan, petugas menemukan bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung. Sementara produk perikanan yang ditahan antara lain bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan.
Petugas juga menemukan sejumlah komoditas tumbuhan, seperti anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala.
Selain itu, terdapat benih kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung. Sedangkan pada arus keberangkatan internasional, media pembawa yang ditahan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, beragamnya jenis barang yang ditemukan menunjukkan bahwa risiko karantina tidak selalu berasal dari komoditas dalam jumlah besar.
Menurutnya, barang bawaan penumpang dalam jumlah kecil sekalipun dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit apabila tidak memenuhi persyaratan.
“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko. Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk negara menjadi penting untuk memastikan risiko tersebut tidak masuk dan menyebar di Indonesia,” kata Donni.
Ia menjelaskan, risiko tersebut tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Produk hewan dan hasil perikanan dapat menjadi media pembawa agen penyakit, sedangkan buah, sayuran, biji-bijian, dan benih berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.
Ketika penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan masuk dan menyebar, dampaknya dapat meluas, tidak hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, perekonomian masyarakat, serta keanekaragaman hayati.
“Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati,” ujar Donni.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Donni menegaskan, pengawasan di pintu masuk dan keluar negara menjadi salah satu lapisan awal dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia dari berbagai risiko yang dapat terbawa melalui pergerakan manusia dan barang.
Karena itu, masyarakat yang datang dari luar negeri maupun akan bepergian ke luar negeri diimbau melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun benih kepada petugas karantina.
“Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan,” kata Donni.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Sebab, barang yang tampak sederhana sekalipun dapat membawa risiko bagi sektor pertanian, peternakan, perikanan, pangan hingga keanekaragaman hayati Indonesia. (Rls)
- Penulis: Redaksi




