Dari Bagasi Gelap Menuju Langit Biru, Penyelundupan 670 Burung Ilegal Kandas di Pelabuhan Bakauheni
- account_circle Redaksi
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – PERJALANAN ratusan burung menuju Pulau Jawa terhenti di Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/7) dalam operasi bersama Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Ratusan burung itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat memeriksa salah satu bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam bagasi bawah kendaraan bersama barang bawaan penumpang.
“Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, ditemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu,” ujar Ahmad di Bandar Lampung, Rabu (15/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dikirim menuju kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilakukan pengiriman.
Atas pelanggaran tersebut, petugas melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah melalui proses pemeriksaan, identifikasi, dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan ke kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas satwa di pintu masuk Pulau Sumatera.
“Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, kami dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum keluar dari wilayah Sumatera,” kata Donni.
Menurutnya, dokumen dan prosedur karantina menjadi instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung aman, legal, serta mencegah penyebaran hama maupun penyakit hewan ke wilayah lain.
Donni mengungkapkan, sepanjang 2026 hingga sebelum pengungkapan kasus ini, Karantina Lampung telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar aturan.
“Capaian ini menunjukkan pengawasan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.
Ia menegaskan Karantina Lampung akan terus memperkuat pengawasan agar lalu lintas satwa antarwilayah berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan maupun kesehatan hewan. (Rls/**)
- Penulis: Redaksi







