1.689 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni, 57 Ekor Satwa Dilindungi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – PETUGAS gabungan mengamankan 1.689 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen persyaratan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 ekor teridentifikasi sebagai satwa dilindungi.
Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diperiksa petugas sekitar pukul 19.15 WIB. Seluruhnya dikemas dalam 27 keranjang plastik dan 16 kardus.
Pengawasan dan pemeriksaan melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, KSKP Bakauheni, serta TNI Angkatan Laut.
Berdasarkan hasil penghitungan dan identifikasi, sebanyak 57 ekor merupakan satwa dilindungi, sedangkan 1.632 ekor lainnya tidak termasuk kategori satwa dilindungi. Jenis yang dilindungi meliputi cucak ijo mini sebanyak 22 ekor, cica ranting 19 ekor, cica daun Sumatera delapan ekor, kipasan belang lima ekor, poksai Sumatera satu ekor, cica daun atau ijo besar satu ekor, serta srindit Melayu satu ekor.
Sementara itu, burung yang tidak termasuk kategori dilindungi antara lain pleci sebanyak 525 ekor, pentet 315 ekor, prenjak 300 ekor, madu kelapa 100 ekor, ciblek 70 ekor, kutilang 60 ekor, trucukan 60 ekor, dan tepusan 50 ekor, serta sejumlah jenis lainnya.
Berdasarkan informasi awal, burung-burung tersebut berasal dari dua daerah dengan tujuan pengiriman berbeda. Sebagian berasal dari Palembang dan akan dibawa ke Depok, sedangkan lainnya berasal dari Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Saat pemeriksaan, seluruh burung diketahui tidak dilengkapi dokumen persyaratan pengangkutan dan belum dilaporkan kepada petugas karantina. Petugas kemudian menahan seluruh satwa untuk penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait. Sementara itu, proses hukum atas dugaan pelanggaran pengangkutan satwa tanpa dokumen akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh KSKP Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengawasan lalu lintas satwa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi karantina, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya alam hayati dan kelestarian ekosistem.
“Setiap satwa memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, pengangkutan satwa harus dilakukan sesuai ketentuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri, serta dilaporkan kepada petugas karantina,” ujar Donni di Lampung, Sabtu (10/10/2026).
Ia menegaskan, aspek legalitas dan kelestarian harus menjadi perhatian bersama, terutama apabila dalam pengangkutan ditemukan satwa yang berstatus dilindungi.
“Terlebih, ketika di dalamnya terdapat satwa yang dilindungi, aspek legalitas dan kelestariannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut Donni, Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu titik strategis pengawasan lalu lintas satwa karena menjadi jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa. Oleh sebab itu, pengawasan membutuhkan koordinasi antara petugas karantina, otoritas konservasi, aparat penegak hukum, dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan satwa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi Karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, NGO, dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk mencegah pengangkutan satwa yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Donni juga mengimbau masyarakat agar memastikan asal-usul dan kelengkapan dokumen sebelum membeli, membawa, maupun memperdagangkan satwa liar. Pengangkutan tanpa prosedur yang dipersyaratkan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan satwa selama perjalanan.
Selain itu, burung memiliki fungsi ekologis penting, antara lain membantu penyebaran biji dan mengendalikan populasi serangga. Pengambilan serta peredaran satwa liar dari alam dalam jumlah besar karena itu perlu menjadi perhatian agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Jangan sampai satwa liar hanya dipandang sebagai barang yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Mereka adalah bagian dari kekayaan alam yang harus kita jaga,” tegas Donni.
Saat ini, seluruh burung yang diamankan menjalani penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara itu, proses hukum terkait pengangkutan satwa tanpa dokumen dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. (Rls)
- Penulis: Redaksi




