Breaking News
light_mode

1.689 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni, 57 Ekor Satwa Dilindungi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

PERISAILAMPUNG.COM – PETUGAS gabungan mengamankan 1.689 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen persyaratan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 ekor teridentifikasi sebagai satwa dilindungi.

Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam bagasi sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang diperiksa petugas sekitar pukul 19.15 WIB. Seluruhnya dikemas dalam 27 keranjang plastik dan 16 kardus.

Pengawasan dan pemeriksaan melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, KSKP Bakauheni, serta TNI Angkatan Laut.

Berdasarkan hasil penghitungan dan identifikasi, sebanyak 57 ekor merupakan satwa dilindungi, sedangkan 1.632 ekor lainnya tidak termasuk kategori satwa dilindungi. Jenis yang dilindungi meliputi cucak ijo mini sebanyak 22 ekor, cica ranting 19 ekor, cica daun Sumatera delapan ekor, kipasan belang lima ekor, poksai Sumatera satu ekor, cica daun atau ijo besar satu ekor, serta srindit Melayu satu ekor.

Sementara itu, burung yang tidak termasuk kategori dilindungi antara lain pleci sebanyak 525 ekor, pentet 315 ekor, prenjak 300 ekor, madu kelapa 100 ekor, ciblek 70 ekor, kutilang 60 ekor, trucukan 60 ekor, dan tepusan 50 ekor, serta sejumlah jenis lainnya.

Berdasarkan informasi awal, burung-burung tersebut berasal dari dua daerah dengan tujuan pengiriman berbeda. Sebagian berasal dari Palembang dan akan dibawa ke Depok, sedangkan lainnya berasal dari Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Saat pemeriksaan, seluruh burung diketahui tidak dilengkapi dokumen persyaratan pengangkutan dan belum dilaporkan kepada petugas karantina. Petugas kemudian menahan seluruh satwa untuk penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait. Sementara itu, proses hukum atas dugaan pelanggaran pengangkutan satwa tanpa dokumen akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh KSKP Bakauheni.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengawasan lalu lintas satwa tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi karantina, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya alam hayati dan kelestarian ekosistem.

“Setiap satwa memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, pengangkutan satwa harus dilakukan sesuai ketentuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri, serta dilaporkan kepada petugas karantina,” ujar Donni di Lampung, Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan, aspek legalitas dan kelestarian harus menjadi perhatian bersama, terutama apabila dalam pengangkutan ditemukan satwa yang berstatus dilindungi.

“Terlebih, ketika di dalamnya terdapat satwa yang dilindungi, aspek legalitas dan kelestariannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Menurut Donni, Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu titik strategis pengawasan lalu lintas satwa karena menjadi jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa. Oleh sebab itu, pengawasan membutuhkan koordinasi antara petugas karantina, otoritas konservasi, aparat penegak hukum, dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan satwa.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi Karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, NGO, dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk mencegah pengangkutan satwa yang tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Donni juga mengimbau masyarakat agar memastikan asal-usul dan kelengkapan dokumen sebelum membeli, membawa, maupun memperdagangkan satwa liar. Pengangkutan tanpa prosedur yang dipersyaratkan tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan satwa selama perjalanan.

Selain itu, burung memiliki fungsi ekologis penting, antara lain membantu penyebaran biji dan mengendalikan populasi serangga. Pengambilan serta peredaran satwa liar dari alam dalam jumlah besar karena itu perlu menjadi perhatian agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Jangan sampai satwa liar hanya dipandang sebagai barang yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Mereka adalah bagian dari kekayaan alam yang harus kita jaga,” tegas Donni.

Saat ini, seluruh burung yang diamankan menjalani penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara itu, proses hukum terkait pengangkutan satwa tanpa dokumen dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. (Rls)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Lampung Desak Evaluasi Kenaikan Tarif Tol BTB, Pengelola Sebut Ikuti Kebijakan Pemerintah

    DPRD Lampung Desak Evaluasi Kenaikan Tarif Tol BTB, Pengelola Sebut Ikuti Kebijakan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PERISAILAMPUNG.COM – KOMISI IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni (BTB) dan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Lampung meminta […]

  • DPRD Lampung Dorong Tarif Tol Dukung Efisiensi Logistik

    DPRD Lampung Dorong Tarif Tol Dukung Efisiensi Logistik

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    PERISAILAMPUNG.COM – DPRD Provinsi Lampung mendorong agar pembangunan dan pengelolaan jalan tol tidak hanya memperkuat konektivitas, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah tarif tol yang dinilai perlu mendukung efisiensi distribusi logistik. Tarif yang terjangkau diharapkan dapat membantu menekan biaya transportasi bagi […]

  • OJK dan Pemprov Lampung Jajaki Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan Strategis

    OJK dan Pemprov Lampung Jajaki Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan Strategis

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PERISAILAMPUNG.COM – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung membahas peluang penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan strategis di Kantor OJK Provinsi Lampung, Rabu (3/6/2026). Pertemuan yang dihadiri Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, dan Asisten II Bidang Perekonomian […]

  • PLN UP3 Metro Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Refreshment PS4 Jelang Hari Kesaktian Pancasila

    PLN UP3 Metro Tingkatkan Profesionalisme Petugas Melalui Refreshment PS4 Jelang Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    METRO (PERISAILAMPUNG.COM) – PT PLN (Persero) UP3 Metro terus berupaya memperkuat budaya pelayanan prima. Hal ini diwujudkan dengan menggelar kegiatan Refreshment Implementasi Penampilan & Sikap Senyum, Salam, Sapa (PS4) yang melibatkan seluruh Petugas Baca Meter, Petugas Pelayanan Teknik, hingga jajaran Satuan Pengamanan (Security). Bertempat di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Metro, kegiatan ini dirancang […]

  • Imam Ghozali Dilantik Jadi Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM

    Imam Ghozali Dilantik Jadi Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PERISAILAMPUNG.COM – IMAM Ghozali resmi dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat (9/10/2026). Dalam pelantikan tersebut, Marindo juga mengambil sumpah janji dua pejabat fungsional, yakni […]

  • Program PERINTIS ATR/BPN Pangkas Layanan Peralihan Hak Menjadi 10 Hari

    Program PERINTIS ATR/BPN Pangkas Layanan Peralihan Hak Menjadi 10 Hari

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    PERISAILAMPUNG.COM – KEMENTRIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Program Pelayanan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sebagai inovasi untuk mempercepat proses balik nama atau peralihan hak atas tanah. Melalui program tersebut, proses pelayanan pertanahan yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari. Program ini diharapkan memberikan kepastian waktu sekaligus memudahkan […]

expand_less