Di Balik Jamsostek Award, Ikhtiar Melindungi Pekerja Rentan Lampung
- account_circle Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — PERLINDUNGAN jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan kepesertaan. Di baliknya, ada upaya memastikan pekerja tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, maupun persoalan sosial ekonomi.
Semangat tersebut mengemuka dalam Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Jihan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal yang selama ini masih menghadapi kesenjangan kepesertaan.
Jihan mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJPN 2025–2045 serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam upaya melindungi pekerja rentan dan menghapus kemiskinan ekstrem.
“Kita tahu bahwa arahan pembangunan RPJPN di 2025 sampai 2045 itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Gibran, khususnya di poin keenam yaitu melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” ujar Jihan.
Hingga Agustus 2026, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung disebut telah mencapai 21 persen atau meningkat sekitar 114 ribu pekerja dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tantangan terbesar masih berada pada sektor informal.
Jihan menyebut cakupan sektor formal telah mendekati 60 persen. Sementara itu, sekitar 79 persen pekerja di sektor informal masih belum terlindungi sehingga menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Menurut Jihan, keterbatasan fiskal daerah membuat perluasan perlindungan tidak dapat hanya mengandalkan APBD. Peran dunia usaha, perusahaan, serta program kemitraan diperlukan untuk menjangkau lebih banyak pekerja rentan.
“Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Lampung juga mendorong agar perluasan kepesertaan dilakukan secara lebih tepat sasaran melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jihan menegaskan pendekatan yang digunakan harus berbasis by name, by address, by need, dan by intervention. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengetahui siapa pekerja yang membutuhkan perlindungan, lokasi tempat tinggalnya, kondisi sosial ekonominya, hingga bentuk intervensi yang paling sesuai.
“Saya ingin ke depan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention. Artinya kita harus semakin jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” jelasnya.
Pemadanan data antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memetakan kelompok yang paling rentan sehingga intervensi perlindungan dapat diberikan secara optimal. Langkah ini dinilai penting agar pekerja tidak jatuh ke dalam kemiskinan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.
Upaya tersebut telah dilakukan Pemprov Lampung melalui perlindungan bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35 ribu pekerja rentan yang terdiri dari petani, nelayan, pedagang, dan buruh.
Program tersebut kemudian diperkuat pemerintah kabupaten/kota se-Lampung sehingga total pekerja rentan yang terakomodasi mencapai sekitar 92 ribu jiwa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno mengatakan Jamsostek Award menjadi instrumen untuk mengevaluasi sekaligus memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam memperluas perlindungan pekerja.
Penilaian pemerintah daerah mencakup regulasi, alokasi anggaran, inovasi program, hingga komitmen kepala daerah. Sementara pada sektor badan usaha, penilaian mencakup kepatuhan administrasi serta kepedulian sosial melalui program CSR.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Provinsi Lampung serta seluruh jajarannya yang telah konsisten mendukung peningkatan universal coverage Jamsostek, sehingga per tanggal 30 September 2026 terdapat 906.656 pekerja yang telah terlindungi,” kata Kuncoro.
Menurut Kuncoro, dukungan kebijakan fiskal pemerintah daerah turut berperan besar dalam memperluas kepesertaan. Pada 2026, sebanyak 203.468 pekerja di Lampung telah mendapatkan perlindungan berdasarkan sumber fiskal pemerintah daerah, yang terdiri dari non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan.
Manfaat program juga tercermin dari pembayaran klaim. Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 87.713 klaim dengan nilai mencapai Rp743 miliar.
Selain itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan turut memberikan beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar kepada 1.664 anak pekerja.
Kuncoro menegaskan, capaian tersebut perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan dunia usaha agar kelompok pekerja miskin dan rentan yang belum terlindungi dapat semakin banyak terjangkau.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemerintah daerah, desa/kelurahan/pekon, perusahaan, serta pelaku usaha juga menerima penghargaan Jamsostek Award 2025.
Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Juara 1 diraih Pemerintah Kota Metro, Juara 2 Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan Juara 3 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Kategori Pemerintah Desa/Kelurahan/Pekon menempatkan Kampung/Desa Tanjung Anom, Lampung Tengah sebagai Juara 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung sebagai Juara 2, dan Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu sebagai Juara 3.
Pada kategori Perusahaan Besar–Menengah, Juara 1 diraih Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung), Juara 2 Rumah Sakit Urip Sumoharjo, dan Juara 3 Universitas Malahayati.
Sedangkan kategori Usaha Kecil–Mikro menempatkan Kalianda Farm sebagai Juara 1, Ecayo Musik Juara 2, dan Liwa Sehat Madani Juara 3.
Penghargaan khusus Kontribusi Terbaik Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) diberikan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara apresiasi partisipasi perusahaan dalam perlindungan pekerja rentan diberikan kepada Rumah Sakit Immanuel, Rumah Sakit Airan Raya, Sungai Budi Indah Perkasa, dan Aditya Karya Anugerah (Unit Katibung).
Penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong semakin banyak pihak mengambil peran. Sebab, memperluas perlindungan pekerja di Lampung bukan hanya soal angka kepesertaan, tetapi juga tentang memastikan pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika risiko datang. (Rls)
- Penulis: Redaksi




