DPRD Lampung Desak Evaluasi Kenaikan Tarif Tol BTB, Pengelola Sebut Ikuti Kebijakan Pemerintah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- print Cetak

Foto Istimewa
PERISAILAMPUNG.COM – KOMISI IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni (BTB) dan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Lampung meminta agar kebijakan kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen dievaluasi kembali karena dinilai cukup memberatkan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muklis Basri, mengatakan RDP digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang mengeluhkan besarnya kenaikan tarif jalan tol.
“Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah,” ujar Muklis usai rapat.
Muklis menjelaskan, ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni saat ini dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung masih dikelola oleh Hutama Karya.
Menurutnya, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah resmi diberlakukan sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
“Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Namun kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kondisi rest area hingga kualitas pelayanan di ruas tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan perusahaan, melainkan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui serangkaian evaluasi.
“Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak,” jelas Charles.
Ia menyatakan pihaknya menghargai masukan DPRD Lampung dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, berdasarkan ketentuan yang ada, peluang penurunan tarif dinilai sangat kecil.
“Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Namun berdasarkan ketentuan yang ada, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol. Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah,” ujarnya.
Charles menambahkan, sesuai regulasi, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan tingkat inflasi serta hasil evaluasi pemerintah terhadap pemenuhan standar pelayanan.
Ia juga mengungkapkan, setelah tarif baru diberlakukan sempat terjadi penurunan volume kendaraan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum arus lalu lintas kembali normal. “Data lalu lintas tersebut juga akan kami sampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama,” pungkasnya. (**)
- Penulis: Redaksi









