PPID Diperkuat, Pemprov Lampung Dorong Informasi Pemerintah Lebih Terbuka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — PEMERINTAH Provinsi Lampung memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mengoptimalkan kanal digital pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dokumen dan proses penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan ketentuan wajib diketahui publik harus dikelola dan disampaikan secara transparan.
“Pemerintah memiliki kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi. Karena itu, kita tidak perlu khawatir untuk membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Marindo.
Ia mencontohkan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk APBD, yang perlu disampaikan secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Marindo juga meminta seluruh perangkat daerah tidak hanya mengandalkan PPID utama di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), tetapi aktif menjalankan fungsi PPID di lingkungan masing-masing.
“PPID adalah pejuang informasi. Tugas utamanya memastikan informasi pemerintahan yang menjadi hak masyarakat dapat disampaikan dengan baik,” katanya.
Selain melalui media massa dan kanal resmi pemerintah, Marindo mendorong pemanfaatan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. ASN di lingkungan Pemprov Lampung diharapkan memahami etika bermedia sosial dan ikut menyampaikan informasi mengenai pelayanan serta program pemerintah secara proporsional dan berbasis fakta.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menjelaskan, penguatan PPID diarahkan pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola pelayanan informasi publik di seluruh perangkat daerah. Setiap badan publik, kata dia, memiliki kewajiban menyediakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ganjar menjelaskan, informasi publik memiliki klasifikasi berbeda. Informasi yang wajib tersedia setiap saat harus disiapkan oleh badan publik, sedangkan informasi yang bersifat serta-merta perlu disampaikan segera, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat.
“Informasi seperti bencana atau kejadian yang berdampak kepada masyarakat tidak perlu menunggu permohonan. Informasi tersebut harus kita siapkan dan sampaikan kepada publik,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Kominfotik akan mendorong setiap perangkat daerah menyusun dan memperbarui daftar informasi publik di lingkungan masing-masing. Sementara informasi yang dikecualikan tetap harus melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk pengujian konsekuensi apabila diperlukan.
Media Sosial Didorong Berbasis Manfaat
Penguatan keterbukaan informasi juga diarahkan pada perubahan pola komunikasi melalui media sosial pemerintah. Perangkat daerah didorong tidak sekadar mendokumentasikan kegiatan, tetapi menyampaikan informasi yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
“Yang ditonjolkan bukan hanya siapa yang hadir dalam rapat, tetapi apa hasilnya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” kata Ganjar.
Menurutnya, komunikasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfotik. Setiap ASN memiliki peran dalam menyampaikan informasi mengenai pekerjaan dan pelayanan pemerintah melalui media sosial masing-masing secara bijak dan bertanggung jawab.
Pengelolaan media sosial juga perlu dilakukan secara konsisten, faktual, dan tidak berlebihan. Informasi mengenai program, pelayanan, pembangunan, dan capaian pemerintah diharapkan dapat disampaikan secara lebih cepat serta terkoordinasi melalui PPID dan sekretariat perangkat daerah.
Ganjar menambahkan, apabila terdapat pemberitaan yang tidak sesuai fakta, perangkat daerah dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan.
“Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, kita punya mekanisme untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Yang terpenting, kita menjawab dengan data dan bukti,” ujarnya.
Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Roswandi turut mendorong penguatan koordinasi antarpengelola informasi di perangkat daerah. Menurutnya, sekretariat perangkat daerah perlu berperan aktif dalam menghimpun informasi program dan kegiatan untuk kemudian disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Yang kita bangun adalah kekompakan untuk menyampaikan informasi publik yang bermanfaat dan sesuai dengan pekerjaan yang memang dilakukan,” ujar Rendi.
Melalui evaluasi kinerja PPID tersebut, Pemprov Lampung menargetkan pengelolaan informasi publik semakin terintegrasi, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan komunikasi digital. Keterbukaan informasi diarahkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari pelayanan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Rls)
- Penulis: Redaksi




