Wagub Jihan Minta Keuangan Koperasi Merah Putih Dikelola Transparan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — WAKIL Gubernur Lampung Jihan Nurlela meminta bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengedepankan integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam mengelola keuangan koperasi. Kompetensi bendahara menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan koperasi dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Bendahara ini bukan sekadar penerima atau pengeluar uang, tetapi bagian penting dari sistem pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan. Ingat, ada uang masyarakat yang digunakan untuk membangun dan mengembangkan KDKMP,” ujar Jihan saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP di Ballroom Hotel Horison Bandar Lampung, Senin (26/10/2026).
Menurut Jihan, pembentukan KDKMP di Provinsi Lampung menunjukkan perkembangan yang baik, termasuk dalam percepatan pembentukan koperasi dan penyelesaian administrasi. Tantangan selanjutnya adalah memastikan koperasi dapat beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh anggota serta masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari terbentuknya koperasi secara administratif. Tata kelola organisasi, pelaksanaan di lapangan, dan kemampuan pengurus mengembangkan kegiatan ekonomi yang produktif juga harus menjadi perhatian.
Jihan mengatakan, respons masyarakat terhadap KDKMP beragam, mulai dari dukungan hingga kritik. Berbagai tanggapan tersebut harus menjadi motivasi bagi pengurus untuk membuktikan bahwa koperasi mampu memperkuat perekonomian desa dan kelurahan.
Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran KDKMP berpotensi mengubah pola kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk hubungan usaha dengan tengkulak dan pelaku ekonomi lainnya. Karena itu, bendahara, manajer, dan seluruh pengurus perlu membangun komunikasi serta pendekatan yang baik agar koperasi dapat diterima dan berkembang di tengah masyarakat.
“Keberhasilan tersebut ditentukan oleh tata kelola yang baik, integritas para pengurus, partisipasi anggota, dan kemampuan pengelolaan keuangan secara benar, bukan hanya berpacu pada modal semata,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jihan menekankan tiga hal utama yang harus diterapkan bendahara, yakni integritas, profesionalisme, serta transparansi dan akuntabilitas. Integritas diwujudkan melalui kejujuran, kedisiplinan, pemisahan keuangan pribadi dan koperasi, serta pencatatan setiap transaksi yang dilengkapi bukti jelas.
Sementara itu, profesionalisme menuntut bendahara menguasai pencatatan dan pelaporan keuangan serta bertanggung jawab terhadap keberlangsungan koperasi. Adapun transparansi dan akuntabilitas diwujudkan melalui keterbukaan informasi keuangan kepada anggota, pencatatan yang dapat ditelusuri, serta komunikasi yang baik dengan ketua, pengurus, dan pengawas koperasi.
Pelatihan dan sertifikasi tersebut diikuti sekitar 1.800 calon bendahara KDKMP dari 15 kabupaten/kota di Lampung. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan kegiatan berlangsung pada 26 Oktober hingga 20 November 2026, dengan pelatihan dan sertifikasi yang dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah.
Lokasi pelatihan meliputi Lampung Tengah, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat. Pembukaan kegiatan dilaksanakan secara hibrida, yakni secara langsung di Bandar Lampung dan daring dari sejumlah daerah, termasuk Tulang Bawang dan Lampung Tengah.
Fitrianita menjelaskan, materi pelatihan mencakup konsep dasar akuntansi, pencatatan transaksi kas dan nonkas, administrasi transaksi keuangan, penyusunan jurnal, pengelolaan buku besar dan buku pembantu, penyusunan serta analisis laporan keuangan, penghitungan sisa hasil usaha (SHU), hingga perpajakan koperasi.
Pelatihan dijadwalkan berlangsung selama tiga setengah hari dan dilanjutkan dengan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh sertifikat kompetensi berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selain meningkatkan kompetensi bendahara, Fitrianita melaporkan bahwa proses verifikasi dan validasi terhadap 924 gerai KDKMP di 15 kabupaten/kota telah selesai. Tahap berikutnya adalah audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum dilanjutkan dengan proses berita acara serah terima gerai.
Jihan meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung bersama dinas terkait di kabupaten/kota memastikan pelatihan tersebut ditindaklanjuti melalui pendampingan, koordinasi, dan pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya penilaian peserta secara objektif dan profesional agar sertifikasi benar-benar mencerminkan kompetensi yang dimiliki.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh saat koperasi mulai beroperasi. Dengan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel, KDKMP diharapkan tumbuh menjadi usaha bersama yang sehat, meningkatkan kepercayaan anggota, memperluas kesempatan berusaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di Lampung. (Rls)
- Penulis: Redaksi



