832 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan di Bakauheni, Diangkut Pakai Minibus Modifikasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – PETUGAS Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 832 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dokumen persyaratan menggunakan sebuah minibus di pintu masuk seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (13/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Minibus tersebut telah dimodifikasi dengan meniadakan kursi penumpang untuk mengangkut ratusan burung. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung itu berasal dari Palembang dan rencananya dibawa menuju Pasar Kemis, Bitung, Banten.
Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, petugas mengamankan kendaraan beserta seluruh muatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KSKP Bakauheni. Dari hasil pendataan awal, sebanyak 832 ekor burung ditemukan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pemeriksaan di pintu masuk dan keluar wilayah menjadi bagian penting untuk memastikan lalu lintas satwa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujar Donni di Lampung, Selasa (13/10).
Menurut Donni, pengawasan diperlukan untuk mencegah risiko terhadap kesehatan hewan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hayati. Karena itu, setiap pengangkutan satwa harus memenuhi ketentuan dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
Berdasarkan pendataan awal, petugas menemukan 14 jenis burung. Jumlah terbanyak adalah jalak kebo sebanyak 240 ekor, disusul pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.
Jenis lainnya meliputi siri-siri sebanyak 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, cucak rawis atau bayeman 20 ekor, rambatan gunung 10 ekor, bondol cokelat atau emprit 10 ekor, cerocok 10 ekor, manyar empat ekor, serta perling mata merah dua ekor.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dokumen pengangkutan, asal-usul burung, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut.
Donni menegaskan, pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni membutuhkan sinergi antarlembaga. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa yang memiliki peran strategis dalam pengawasan pergerakan hewan dan tumbuhan.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengangkut maupun memperdagangkan satwa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap persyaratan dokumen dan pemeriksaan karantina penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara legal serta memenuhi persyaratan kesehatan.
Pengangkutan satwa yang tidak memenuhi kewajiban karantina dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Melalui pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni, Karantina Lampung bersama aparat terkait terus memperketat pemeriksaan guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen dari Sumatera menuju Jawa. (Rls)
- Penulis: Redaksi




