Pendaftaran Calon Ketua APINDO Lampung Periode 2026-2031 Resmi Dibuka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM– DEWAN Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung resmi membuka pendaftaran dan penjaringan bakal calon Ketua Umum APINDO Lampung periode 2026-2031. Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII APINDO Lampung.
Ketua Pelaksana Musprov VIII APINDO Lampung, Andri Meri, mengatakan DPP APINDO Lampung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK-036/DPP-APINDO/LPG/B/VI/2026 tentang pembentukan panitia pendaftaran dan penjaringan calon Ketua Umum.
“Berdasarkan SK tersebut, saudara Mico Periyandho ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan Calon Ketua Umum APINDO Lampung. Ia didampingi Bernad Simanjuntak sebagai sekretaris, serta tiga anggota panitia yakni Adi Susanto, Junaedi, dan M. Farras Harismananda,” kata Andri, Jumat (12/6/2026).
Andri menjelaskan, masa kerja kepanitiaan berlaku sejak 10 Juni hingga 19 Juni 2026.
Sementara itu, Ketua Panitia Pendaftaran dan Penjaringan Calon Ketua Umum APINDO Lampung, Mico Periyandho, mengatakan Musprov VIII merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi yang tidak hanya mengevaluasi program kerja dan merumuskan arah kebijakan lima tahun ke depan, tetapi juga memilih kepengurusan baru.
“Melalui penjaringan terbuka ini, panitia berkomitmen menjaring kader-kader terbaik yang memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen kuat untuk memajukan dunia usaha di Provinsi Lampung secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Berdasarkan surat resmi Nomor 037/DPP-APINDO/LPG/B/VI/2026, seluruh proses administrasi dipusatkan di Sekretariat Panitia yang berlokasi di Gedung Darmapala DPP APINDO Lampung, Jalan Pagar Alam Nomor 61, Kedaton, Bandar Lampung.
Masa pendaftaran dan verifikasi berkas dibuka pada 16-17 Juni 2026 dan ditutup pada 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, panitia akan mengumumkan calon sementara pada 18 Juni 2026.
Pada hari yang sama, panitia juga membuka masa tanggapan hingga pukul 12.00 WIB sebelum menetapkan calon tetap Ketua Umum APINDO Lampung pada sore atau malam harinya.
Untuk dapat mencalonkan diri, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia, menjadi anggota aktif APINDO Lampung minimal dua tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak menjabat sebagai pengurus organisasi lain yang bertentangan dengan AD/ART APINDO.
Selain itu, calon ketua umum harus memiliki pengalaman sebagai pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) maupun DPP APINDO dalam lima tahun terakhir, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memperoleh dukungan sedikitnya dari tiga DPK APINDO di Lampung.
Para kandidat juga diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi secara langsung menggunakan map snelhecter berwarna biru. Berkas yang harus dilengkapi antara lain bukti kepengurusan periode 2021-2026, surat lamaran bermaterai Rp10.000, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, NPWP, ijazah terakhir yang telah dilegalisir, surat pernyataan kesediaan mencalonkan diri, surat keterangan sehat, SKCK, pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak empat lembar, serta naskah visi, misi, dan program kerja maksimal 10 halaman.
Panitia juga mensyaratkan adanya surat rekomendasi dan dukungan resmi dari minimal delapan DPK APINDO se-Provinsi Lampung. Selain itu, setiap bakal calon diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta.
Setelah berkas diterima, bakal calon akan mengikuti empat tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, verifikasi dan klarifikasi dokumen, presentasi visi dan misi di hadapan tim penjaringan serta peserta Musprov VIII, hingga penetapan calon tetap.
Mico menegaskan, panitia memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa dan memverifikasi seluruh dokumen yang masuk sebagaimana mandat yang diberikan melalui SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP APINDO Lampung Ary Meizari Alfian dan Sekretaris Umum Yanuar Irawan.
“Seluruh keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.
Daftar final calon Ketua Umum APINDO Lampung akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi organisasi dan media massa lokal sebelum masa tugas kepanitiaan berakhir pada 19 Juni 2026.
Bagi anggota yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia membuka layanan koordinasi pada jam kerja melalui Andri Meirdyan Syarif di nomor 0822-8962-5625 atau Mico Periyandho di nomor 0811-7911129. (*)
- Penulis: Redaksi




