Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti: Mengawal Harapan, Memutus Mata Rantai Narkotika
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — POSISI strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjadi berkah sekaligus tantangan. Di balik perannya sebagai jalur utama mobilitas manusia dan barang, Lampung juga menghadapi ancaman serius peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Komitmen untuk menghadapi ancaman tersebut ditunjukkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui kehadiran Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Kehadiran Gubernur menjadi simbol dukungan penuh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat sinergi menjaga keamanan daerah dan melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Bea Cukai, Balai Besar POM, Balai Karantina, dan jajaran pejabat utama Polda Lampung.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menjelaskan bahwa letak geografis Lampung menjadikannya salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran narkotika.
“Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai,” tegasnya.
Selain memberantas narkotika, Polda Lampung juga terus menekan berbagai tindak kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap melibatkan penggunaan senjata api rakitan. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif, sekaligus mengajak masyarakat menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela agar tidak disalahgunakan.
Selama periode Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair dengan nilai ekonomis sekitar Rp264,979 miliar.
Kapolda menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Pada kesempatan yang sama, Polda Lampung bersama jajaran Polres juga memusnahkan 166 pucuk senjata api rakitan beserta 114 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Senjata tersebut terdiri atas 147 pucuk senjata api laras pendek rakitan dan 19 pucuk senjata api laras panjang rakitan.
Kapolda mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan Aplikasi Siger Presisi maupun layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional,” ujarnya.
Usai konferensi pers, dilakukan pengujian sampel barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, serta pemusnahan simbolis narkotika menggunakan mesin insinerator yang diikuti Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kapolda Lampung, dan Pangdam XII/Raden Intan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkotika serta peredaran senjata api ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045. (Rls)
- Penulis: Redaksi






