DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Risiko Kedaruratan Migas Lepas Pantai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi OSES (PHE OSES) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan, mitigasi risiko, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi kedaruratan lingkungan pada kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai yang digelar di Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofian, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam sambutannya, Riski Sofian menegaskan bahwa sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas juga memiliki potensi risiko operasional yang harus dikelola secara serius, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, risiko tersebut tidak hanya berkaitan dengan keselamatan jiwa, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelestarian ekosistem pesisir dan laut serta kualitas lingkungan hidup di wilayah Provinsi Lampung.
Riski menjelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3, sekaligus memastikan kesiapan sistem tanggap darurat yang terencana dan terkoordinasi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan kebijakan di tingkat daerah melalui pengembangan Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Provinsi. Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan dalam membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, DLH Provinsi Lampung menekankan tiga aspek utama dalam mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai.
Pertama, pencegahan dan kesiapsiagaan (prevention and preparedness). Mitigasi risiko harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui penerapan prosedur operasional yang ketat, identifikasi potensi bahaya, serta kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung.
Kedua, kapasitas tanggap darurat (emergency response). Setiap potensi kondisi darurat, termasuk tumpahan minyak (oil spill) maupun kejadian yang melibatkan B3 dan limbah B3, memerlukan mekanisme penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi guna meminimalkan dampak terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
Ketiga, kolaborasi dan tanggung jawab sosial. Sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat pesisir menjadi faktor penting dalam membangun ketahanan masyarakat (community resilience). Melalui program pelibatan dan pengembangan masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), perusahaan juga dapat mendorong peningkatan kapasitas serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir.
Sejalan dengan hal tersebut, Head of Communication Relation & CID PHE OSES, Danya Dewanti, menyampaikan bahwa keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas.
“Bagi PHE OSES, keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Kami menyadari bahwa aktivitas operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat,” ujar Danya.
Ia menambahkan, PHE OSES berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional, sekaligus membangun kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.
“Dengan demikian, kegiatan operasi migas dapat berjalan secara selamat, andal, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Riski Sofian juga menyampaikan apresiasi kepada PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya untuk memperkuat mitigasi risiko dan kesiapsiagaan tanggap darurat lingkungan.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada PT PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini adalah momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tutup Riski.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pihak berharap koordinasi dan pemahaman antara pemerintah, industri migas, serta pemangku kepentingan lainnya semakin kuat dalam mengantisipasi potensi kedaruratan lingkungan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasi hulu migas, pencapaian ketahanan energi nasional, serta pelestarian ekosistem pesisir dan laut di Provinsi Lampung. (Rls)
- Penulis: Redaksi



