Pendaftaran Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Bakal Calon Wajib Kantongi 53 Dukungan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM – TIM Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung menjadwalkan pembukaan pendaftaran pada 19–26 Oktober 2026. Setiap bakal calon wajib mendaftar secara langsung dan memenuhi dukungan minimal 10 persen dari total Daftar Pemilih Sementara (DPS), atau sedikitnya 53 dukungan.
Ketentuan tersebut disampaikan Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung, Lukmansyah, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Lukmansyah menjelaskan, tahapan pemilihan saat ini memasuki pengumuman pembukaan pendaftaran. Setelah masa pendaftaran berakhir pada 26 Oktober, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas hingga 29 Oktober 2026.
“Pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 19 sampai dengan tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan berkas sampai dengan tanggal 29,” kata Lukmansyah.
Ia menegaskan, masa perbaikan berkas bukan merupakan perpanjangan waktu pendaftaran. Karena itu, setiap bakal calon diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dan diserahkan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
Selain kelengkapan administrasi, bakal calon juga diwajibkan hadir sendiri saat mendaftar. Panitia tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan pihak lain, termasuk melalui liaison officer (LO).
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Terkait syarat dukungan, Lukmansyah menyebutkan bahwa jumlah DPS sementara saat ini tercatat sebanyak 529 pemilih. Dengan ketentuan minimal dukungan sebesar 10 persen dan pembulatan ke atas, setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19–26 Oktober 2026, termasuk pada Minggu. Pada hari kerja, pendaftaran berlangsung pukul 09.30 hingga 16.30 WIB, sedangkan pada Minggu dibuka pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Setelah seluruh berkas diterima, TPP akan meneruskannya melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat. Lukmansyah menegaskan, kewenangan untuk menetapkan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.
Dengan tahapan tersebut, kelengkapan administrasi, pemenuhan dukungan, serta kepatuhan terhadap jadwal menjadi hal penting bagi setiap bakal calon Ketua PWI Lampung. Sementara itu, keputusan akhir mengenai penetapan calon tetap menjadi kewenangan PWI Pusat. (Rls)
- Penulis: Redaksi




