Unila Buka Pendaftaran Bakal Calon Rektor 2027–2031, Senat Pastikan Proses Transparan dan Berintegritas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — UNIVERSITAS Lampung (Unila) mulai memasuki tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2027–2031. Pendaftaran bakal calon rektor dibuka secara terbuka mulai 14 Agustus hingga 14 September 2026.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unila, Prof. Dr. Muhammad Akib, mengatakan seluruh tahapan Pilrek telah dipersiapkan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, objektivitas, akuntabilitas, netralitas, dan integritas. “Senat akan profesional dan sekuat tenaga melakukan proses ini secara objektif, bebas dari kepentingan, berintegritas dan transparan,” kata Muhammad Akib saat konferensi pers, Kamis (13/8/2026).
Salah satu ketentuan penting pada tahap awal Pilrek adalah jumlah bakal calon. Senat Unila menetapkan sedikitnya empat bakal calon rektor yang memenuhi persyaratan.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran jumlah bakal calon yang memenuhi syarat belum mencapai empat orang, masa pendaftaran dan seleksi akan diperpanjang pada 22–30 September 2026. “Jika setelah masa perpanjangan jumlah bakal calon tetap belum mencapai empat orang, Senat Unila akan mengambil langkah sesuai mekanisme dan regulasi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Muhammad Akib juga mengingatkan seluruh bakal calon untuk menjalani proses pemilihan secara sehat dan tidak melakukan kampanye hitam, termasuk menjelek-jelekkan atau menjatuhkan calon lainnya. “Kita juga ingin mereka bertanding secara fair,” ujarnya.
Dalam Pilrek Unila, hak suara terdiri atas 65 persen suara Senat dan 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Senat Unila sendiri memiliki 48 anggota.
Para bakal calon rektor wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus ASN dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala atau profesor, berusia maksimal 60 tahun, memiliki pengalaman manajerial, serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
Pendaftaran terbuka untuk umum. Para pendaftar dapat mengunduh formulir melalui laman resmi Pilrek Unila di pilrek.unila.ac.id. Namun, proses pendaftaran dan penyerahan berkas wajib dilakukan langsung oleh bakal calon dan tidak dapat diwakilkan.
Panitia menyiapkan persyaratan administrasi yang dituangkan dalam 13 formulir. Persyaratan tersebut antara lain daftar riwayat hidup, pernyataan kesediaan menjadi bakal calon dan mengikuti seluruh tahapan, rekam pengalaman manajerial, pakta integritas, pernyataan tidak pernah melakukan plagiarisme, serta komitmen untuk memajukan Unila.
Bakal calon juga wajib memenuhi ketentuan terkait hukuman disiplin, status tugas atau izin belajar, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah pendaftaran, bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 4–14 September 2026. Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani dan rohani, serta tes bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. “Pemeriksaan kesehatan tersebut dilaksanakan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung,” katanya.
Selanjutnya, seleksi administrasi berlangsung pada 15–21 September 2026. Hasil seleksi akan diserahkan kepada Senat pada 7 Oktober, kemudian ditetapkan melalui rapat Senat pada 14 Oktober dan diumumkan pada 15 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya memasuki proses penyaringan. Para bakal calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja, mengikuti pengundian nomor urut, melakukan sosialisasi ke fakultas, serta memaparkan program kerja di hadapan sivitas akademika.
“Dari proses penyaringan tersebut, Senat akan menetapkan tiga calon rektor yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 30 Oktober 2026,” jelasnya.
Pemilihan rektor oleh Senat bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Sementara itu, penetapan dan pelantikan rektor terpilih direncanakan pada 18 Januari 2027 dengan tetap menyesuaikan jadwal dari kementerian.
Muhammad Akib menegaskan, kecepatan kerja panitia akan tetap diiringi dengan ketelitian, netralitas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. “Kecepatan kerja panitia tetap diiringi dengan ketelitian, netralitas, keterbukaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ketua Senat Unila juga menegaskan seluruh proses Pilrek akan dilaksanakan berdasarkan regulasi, jadwal, dan mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk menjaga integritas proses, seluruh panitia diwajibkan menandatangani pakta integritas, menjaga netralitas, menghindari benturan kepentingan, menjaga kerahasiaan dokumen, serta menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi, tekanan, intervensi, maupun ancaman.
Seluruh informasi mengenai jadwal, peraturan, tata tertib, pengumuman, hingga perkembangan tahapan Pilrek akan dipublikasikan melalui laman resmi pilrek.unila.ac.id. Dengan mekanisme tersebut, Unila menegaskan Pilrek periode 2027–2031 dilaksanakan dengan prinsip “Terbuka Prosesnya, Terjaga Marwahnya.”. (Rls)
- Penulis: Redaksi






