Terapkan Pendidikan Antikorupsi sebagai Muatan Lokal, Lampung Raih Penghargaan KPK
- account_circle Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak
PERISAILAMPUNG.COM — PROVINSI Lampung mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas komitmennya memperkuat pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal di satuan pendidikan.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi KPK terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerapkan Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran pada jenjang pendidikan menengah melalui muatan lokal.
Di Lampung, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter serta integritas peserta didik di lingkungan sekolah.
Pendidikan Antikorupsi yang diterapkan di sekolah tidak hanya menekankan pemahaman mengenai korupsi, tetapi juga pembentukan karakter dan kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang ditanamkan antara lain kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.
“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Ia menilai penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang dilakukan Provinsi Lampung dapat diterapkan di daerah lain. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai-nilai integritas dapat tumbuh sejak peserta didik berada di lingkungan pendidikan.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan.
Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi untuk memperkuat pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan KPK tersebut menegaskan bahwa kebijakan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dinilai sebagai praktik baik dalam menanamkan nilai integritas sejak lingkungan pendidikan. (Rls)
- Penulis: Redaksi




